Friday 21 July 2017

Hadits Tentang Anjuran Berdagang Forex


Escrito por nurohman jaenal em Minggu, 10 Junho 2012 19.27 Investasi FOREX negociação merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh lucro yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex on-line yaitu Instaforex yang jasa memberikan sinal forex di internet, Semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang lucro di bisnis ini bahkan Tanpa Harus melewati upaya Belajar yang terlalu lama dan Tanpa Harus memahami Analisa teknikal / maupun fundamentais yang memusingkan kepala. Penghasilan para comerciante-comerciante forex profissional sangrando jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex negociação ini dikarenakan sifatnya yang abstratos dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islão meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan parágrafo Pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang Saya tidak ada, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, Hadits dalam sebuah riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik, jual, beli, yang, tidak, ada, barangnya, pada, waktu, akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih islão sulit untuk memenuhi tuntutan jaman eang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penasiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali no berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat, larangan, menjual, barang, yang, belum, ada, sebagaimana, larangan, beberang, barang, yang, sudah, ada, pada, waktu, akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apaká barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milang orang lain, padahal tidak dibi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, ada namun kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada TAPI 8211 Karena satu dan deitado hal 8212 tidak Mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditantukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau Masalah-Masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masala ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma a nasha fih, yakni masalah hukum e yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum, yang baru, muncul, mesti, diberikan, kepastian, hukumnya, melalui, ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubá karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-Haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran idéia de atau alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islão tentang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, um-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islão dalam pengertian bagaimana hukum Islão diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang pálido mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elasticidade hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalá bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, é o primeiro a terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah muçulmano atau muçulmano ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka e harga tukar (ra8217s al-mal al-salam al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-Salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-Salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan SIFAT dan Cara berbeda dari akad jual dan beli (compra). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transakis harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (um yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adala, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah, timbangan, yang, disepakati, dalam, bentuk, quilograma, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan, dengan maksud, menghilangkan, jahalah, fi-8217aqd, atau, alasan, ketidaktahuan, kondisi-kondisi, barang, pada, saat, transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan de antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Os utilizadores registados podem usar esta imagem como um editor de gramagem absortí na beira do avk. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau máxima legal yang berbunyi: ma yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertatuu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan Sendiri dan berbeda satu sama Mistos sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negar lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan hukum tindakan-tindakan (dewasa dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi yaitu jual-beli: Suci barangnya (najis bukan) Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli eang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai, maka, pembeli, mempunyai, hak khiyar, artinya boleh, meneruskan, atau, membatalkan, jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli Hasil tanam yang terpendam masih, ketela seperti, kentang, Bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan Semua Hasil Tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.Hadist Tentang Kejujuran Perilaku jujur ​​adalá perilaku yang teramat mulia. As informações seguintes não estão ainda disponíveis em Português. Para sua comodidade, disponibilizamos uma tradução automática: Namun di zaman sekarang ini, perilaku ini amat sulit kita temukan. Lihat saja bagaimana kita jumpai di kantoran, di pasaran, di berbagai lingkungan kerja, perilaku jujur ​​ini hampir saja usang. Lihatlah di negeri ini pengurusan birokrasi yang seringkali dipersulit dengan kedustan sana-sini, yang ujung-ujungnya bisa mudá jika ada uang pelicin. Lihat pula bagaimana di pasaran, para pedagang banyak bersumpah untuk melariskan barang daganganya dengan promosi yang penuh kebohongan. Pentingnya berlaku jujur, itulah yang akan penulis utarakan dalam tulisan sederhana ini. Jujur berarata berkata yang benar yang bersesuaian antara lisan dan apa yang ada dalam hati. Jujur, juga, secara, bahasa, dapat, berarti, perkataan, yang, sesuai, dengan, realita, dan, hakikat, sebenarnya. Kebalikan, jujur, itulah, yang, disebut, dusta. Perintah Berlaku Jujur Dalam beberapa ayat, Allah Ta8217ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Di antaranya pada firman Allah Ta8217ala, 1614 1614161516171614 1614161716161614 161416141615 161416171615 161416171614 161416151615 16141614 16141617161616161614 8220 Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar 0,8221 (QS No Taubah:. 119). Dalam Mistos ayat, Allah Ta8217ala berfirman, 161416141618 161416141615 161416171614 161416141614 161416181611 161416151618 8220 Tetapi jikalau mereka berlaku jujur ​​pada Allah, niscaya yang demikian itu Lebih baik bagi mereka 0,8221 (QS Muhammad:. 21) Dalam Hadits dari Sahabat Abdullah bin Masud radhiyallahu 8216anhu juga Dijelaskan keutamaan sikap jujur ​​dan bahaya sikap dusta. Ibnu Mas8217ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu saw bersabda, 16141614161816151618 16161616161716181616 1614161616141617 1616161716181614 161416181616 16161614 1618161616161617 1614161616141617 1618161616141617 161416181616 16161614 16181614161416171616 16141614 161416141615 1614161716151615 1614161816151615 161416141614161416141617 1616161716181614 161416141617 1615161816141614 161616181614 161416171616 1616161616171611 161416161614161716151618 16141618161416161614 1614161616141617 1618161416161614 161416181616 16161614 1618161516151616 1614161616141617 1618161516151614 161416181616 16161614 161416171616 16141614 161416141615 1614161716151615 1614161816161615 161416141614161416141617 1618161416161614 161416141617 1615161816141614 161616181614 161416171616 1614161416171611 8220 Hendaklah Kalian senantiasa berlaku jujur, Karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Palavras-chave para esta foro Juventude, Símbolo, Símbolo, Símbolo, Símbolo, Símbolo, Símbolo, Símbolo, Símbolo, Símbolo. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. As informações seguintes não estão ainda disponíveis em Português. Para sua comodidade, disponibilizamos uma tradução automática: Jóia seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta. 82211 Begitu pula dalam Hadits dari Al Hasan bin 8216Ali, Rasulullah shallallahu 8216alaihi saw bersabda, 16141618 1614 1614161616151614 16161614 1614 1614 1614161616151614 1614161616141617 1616161716181614 161516141618161616141612 1614161616141617 1618161416161614 161616141612 8220 Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. As informações seguintes não estão ainda disponíveis em Português. 82212 Palavras-chave para esta foro Juice adalah suatu kebaikan sedangkan dusta (menipu) adalah suatu kejelekan. Yang, kebaikan, pasti, selalu, mendatangkan, ketenangan, sebaliknya, kejelekan, selalu, membawa, kegelisahan, dalam, jiwa. Perintah Jujur bagi Para Pelaku Bisnis Terkhusus lagi, terdapat perintah khusus untuk jujur ​​bagi para pelaku bisnis karena memang kebiasaan mereka adalah melakukan penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan barang dagangan. Dari Rifaah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabhi Allahah alaihi wa sallam ke tanah lapang em melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, 8220 Wahai para pedagang 8221 Orang-orangão pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu saw bersabda, 161616141617 16151617161416171614 16151618161416151614 161416181614 16181616161416141616 1615161416171611 161616141617 16141616 161416171614 161416171614 1614161416141617 1614161416141614 8220 Sesungguhnya parágrafo pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai fajir orang-orang (Jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur . 82213 Begitu cantando melancia para pedagang berkata, 8220Barang ini dijamin paling murah. Jikai tidak percaya, silkan bandingkan dengan yang lainnya.8221 Padahal sebenarnya, dei o lak masih lebih murah dagangannya dari pedagang tersebut. Cobalah lihat ketidakjujuran Adicionar aos favoritos kebanyakan pedagang saat ini. Tidak mau berterus terang apa adanya. Palavras-chave: Sikap Jujur Jika kita merenungkan, perilaku jujur ​​sebenarnya mudah menuai berbagai keberkahan. Yang dimacks keberkahan adala tetap dan bertambahnya kebaikan. Dari Sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu saw bersabda, 161816141616161716141616 16161618161616141616 1614 16141618 161416141614161416171614-16.141.618 16.141.614 161.416.141.617 161416141614161416171614 - 161416161618 161416141614 16141614161416171614 161516161614 161416151614 1616 16141618161616161614 1548 161416161618 161416141614 1614161416141614 1615161616141618 1614161416141615 16141618161616161614 8220 Kedua orang penjual dan pembeli Masing-Masing memiliki hak Escolha (Khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur ​​dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilangla keberkahan bagi minaka pada transaksi itu. 82214 Palavras-chave para esta foro Antara keberkahan sikap jujur ​​em akan memudahkan kita mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Coba perhatikan baik-baik perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan Surat At Taubah ayat 119. Beliau mengatakan, 8220Berlaku jujurlah dan terus berpeganglah dengan sikap jujur. Bersungguh-sungguhlah kalian menjadi orang yang jujur. Jauhilah perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan. Moga-moga kalian mendapati kelapangan dan jalan keluar atlas perilaku jujur ​​tersebut .82215 Akibat Berperilaku Dusta Dusta ada dosa 8216aib yang amat buruk. Di samping berbagai dalil dari Al Qur8217an que dan berbagai hadits, umat Islam bershim bahwa berdusta itu haram. Di Antara Dalil tegas yang menunjukkan haramnya dusta adalah Hadits berikut ini, 16141615 16181615161416161616 161416141612 16161614 1614161416171614 161416141614 161416161614 161416141614 1614161816141614 161416161614 1618161516161614 16141614 8220 Tanda orang munafik itu ada Tiga, dusta dalam perkataan, menyelisihi Janji jika membuat Janji dan khinat terhadap Amanah. 82216 Texto original. Mostra a tradução automática Baixar dari berbagai hadits terlhat jelas bahwa sikap jujur ​​dapat membawa pada keselamatan, sedangkan sikap dusta membawa pada jurang kehancuran. Di antara kehancuran yang diperoleh adalá ketika di akhirat kelak. Kita dapat menyaksikan pada Hadits berikut, 1614161416141612 1614 1615161416161617161516151615 1615 161416181614 16181616161416141616 16141614 1614161816151615 16161614161816161618 16141614 1615161416161617161816161618 1614161416151618 161416141612 1614161616181612. 16181614161416171615, 16181615161816161615 1616161416141615 161416181615161816161615 16161618161416141615 16161618161416141616 1618161416161616 8220Tiga (golongan) yang Allah tidak berbicara kepada mereka pada hari Kiamat, tidak melihat kepada mereka, tidak mensucikan mereka dan mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih, yaitu: orang yang sering mengungkit pemberiannya kepada orang, orang yang menurunkan celananya melebihi mata kaki dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah dusta.8221 7 Nabi shallallahu 8216alaihi saw begitu mencela orang yang tidak transparan dengan Menyembunyikan 8216aib imagens de barang dagangan ketika berdagang. Coba perhatikan kisah dalam Hadits dari Abu Hurairah, berkata ia, 161416141617 161416151614 161416171616 - - 161416141617 16141614 1615161816141616 161416141613 16141614161816141614 161416141615 16161614 1614161416141618 16141614161616151615 161416141611 161416141614 171 1614 16141614 1614 161416161614 1614161716141616 187. 16141614 16141614161416181615 1614161716141615 1614 161416151614 161416171616. 16141614 171 161416141614 16141614161816141615 161416181614 1614161716141616 16141618 161416141615 161416171615 16141618 161416141617 1614161416181614 161616161617 187 8220Rasulullah shallallahu 8216alaihi saw pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang Basah, maka pun beliau bertanya, Apa ini wahai pemilik makanan Sang pemiliknya menjawab, Makanan tersebut terkena ar Hujan wahai Rasulullah. Beliau bersabda, Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami 0,8 Jika dikatakan bukan termasuk golongan kami, berarti dosa menipu bukanlah dosa yang biasa-biasa Saja. Jujur Sama Sekali Tidak Membura Rugi Inilah pentingnya berlaku jujur ​​dalam segala hal, terkhusus lagi dalam hal muamalah atau berbisnis. Dalam berbisnis hal ini begitu urgente. Karena begitu banyak orang yang leais pada suatu penjual karena sikapnya yang jujur. Namun sikap juju ini seakan-akan mulai punha. Padahal sudah sering kita dengar perilaku juju dari Nabi shallallahu 8216alaihi wa sallam. Para sahabat, dan ulama salafush sholeh lainnya. Mereka semua begitu semangat dalam memelihara akhlak yang mulia ini. Walaupun ujung-ujungnya, bisa jadi mereka merugi karena begitu terus terang dan terlalu jujur. Bandingkan dengan perangai jelek sebagien pelaku bisnis saat ini. Coba saja lihat secara sederhana pada penjual pembeli yang melakukan transaksi. 8220Mas, HP yang saya jual ini masih awet lima tahun lagi, 8221 ucapan seseorang ketika menawarkan HP pada saudaranya. Padahal yang sebenarnya, HP tersebut sudah jatuh sampai sepuluh kali dan seringkali diservis. Perilaku tidak juju ini pula seringkali kita saksikan dalam transaksi on-line (semacam pada toko online). Awalnya barang, yang, diajous, situng, sungguh, menawan, e, membuat, orang, interesse. Tertarik untuk membelinya. Tak tahunya, apa, yang, dipajang, berbeda, jauh, dengan, apa, yang, sampai, tangan, pembeli. Pahamilah wahai saudaraku Jika pelaku bisnis mau berlaku jujur ​​ketika berbisnis, mau menerangkan 8216aib Barang yang dijual, tidak sengaja menyembunyikannya, sungguh keberkahan akan selalu Hadir. Walaupun mungkin keuntungan secara material tidak diperoleh karena saindo jujurnya, namun keuntungan secara não material itu akan diperoleh. Palavras-chave: karena jujur, sungguh akan membuahkan, pahala begitu besar. Yakinlah bahwa keuntungan tidak semata-mata berupa uang atau material. Pahala besar di sisi Alá, itu pun suatu keuntungan. Bahá'an pahala di sisi-Nya, Adicionar aos favoritos Adicionar aos favoritos keuntungan yang luar biasa. Sungguh, nikmat dunia, dibanding, dengan, nikmat, akhirat, berupa, pahala di sisi, Allah amat, jauh sekali. Nabi shallallahu 8216alaihi saw bersabda, 1614161816161615 161416181613 1616 16181614161416171616 161416181612 16161614 1615161716181614 16141614 16161614 8220Satu bagian kecil Nikmat di surga Lebih baik dari dunia dan seisinya.8221 9 Ya Allah, mudahkanlah Hamba-Mu untuk selalu memiliki akhlak yang mulia ini, selalu berlaku jujur ​​dalam Segala hal. Hanya Allah yang beri taufik. Selesai disusun ba8217da Maghrib, 12 Syawal 1431 H (20/09/2010) di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abdu TuasikalHalal dan Haram Dalam Islam Adapun hadis Dalam, Rasulullah s. a.w. Menyerukan supaya kita berdagang. Anjuran ini garis-garis, ketentuannya diperkuat dengan sabda, perbuatan dan taqrirnya. Dalam beberapa perkataannya yang sangat bijaksana itu kita dapat mendengarkan sebagai berikut: Pedagang yang beramanat dan dapat dipercaya, bersama akan orang-orang yang mati syahid nanti di hari kiamat. (Riwayat Ibnu Majah dan al-Hakim) Pedagang yang dapat dipercaya dan beramanat, akan bersama parágrafo Nabi, orang-orang yang dapat dipercaya dan orang-orang yang syahid mati. (Riwayat al-Hakim dan Tarmizi dengan Hasan Sanad) Kita tidak heran kalau Rasulullah menyejajarkan kedudukan pedagang yang dapat dipercaya dengan kedudukan seorang mujahid dan orang-orang yang mati syahid di Jalan Allah, sebab sebagaimana kita ketahui dalam percaturan Hidup, bahwa apa yang disebut jihad Bukan, hanya, terbatas, dalam, medan, perang, semata-mata, tetapi, meliputi, lapangan, ekonomi, juga. Seorang pedagang dijanji Suatu kedudukan yang begitu tinggi di sisi Allah serta Pahala yang Besar nanti di akhirat Karena perdagangan pada itu umumnya diliputi Oleh perasaan Tamak dan mencari keuntungan yang Besar dengan Jalan apapun. Harta dapat melahirkan harta de suatu keuntungan membangkitkan untuk mencapai keuntungan yang lebih banyak lagi. O dia de hoje é o dia de nascimento de um dia de nascimento de um dia de nascimento, um dia de madrugada e um dia de madrinha de casamento. Por favor, acesse o dia da semana, mude-se. Urusan Dagang Sering menenggelamkan orang dalam angka dan menghitung-hitung modal dan keuntungan, sehingga di Zaman Nabi pernah terjadi Suatu peristiwa ada kafilah yang membawa perdagangan datang, padahal Nabi Sedang berkhutbah sehingga parágrafo hadirin yang Sedang khutbah mendengarkan itu menjadi Kacau dan akhirnya mereka Bubar menuju kepada Kafilah tersebut. Waktu itulah, kemudian, turun, ayat, yang, berbunyi, sebagai, berikut: Oleh karena itu katakanlah (kepada mereka) bahwa apa yang ada de sisi Allah lebih baik daripada bunyi-bunyian dan perdagangan itu dan Allah sebaik-baik Zat yang membro rezeki. (Al-Jumuah: 11) Oleh karenanya, barangsiapa yang MAMPU bertahan pada prinsip ini, disertai dengan iman yang kuat, jiwanya Penuh taqwa kepada Allah dan lidahnya Komat-Kamit berzikrullah, maka layak dia akan bersama orang-orang yang telah diberi Nikmat Oleh Allah , Yaitu para nabi, shiddiqin dan syuhada. Dari filiyah (perbuatan) Rasulullah Sendiri kiranya cukup Bukti bagi kita untuk mengetahui sampai di mana kedudukan perdagangan itu, bahwa di samping beliau sangat memperhatikan Segi-Segi mental, espiritual sehingga didirikannya Masjid di Madinah demi untuk bertaqwa dan mencari keridhaan Allah dengan tujuan sebagai jami tempat beribadah , Instituto, lembaga dawah dan pusat pemerintahan, maka Rasulullah memperhatikan pula segi-segi perekonomian. Untuk itu maka didirikannya ir para o islã yang langsung berorientasi pada syariat Islão, bukan passar yang dikuasai oleh orang-orang Yahudi seperti halnya passar Qainuqa dulu. Pasar Islã ini langsung diawasi oleh Rasulullah sendiri. Beliau sendiri yang mentertibkan subjek-subjeknya dan beliau pula yang langsung menguro dengan memberi bimbingan-bimbingan dan pengarahan-pengarahan. Sehingga dengan demikian tidak ada penipuan, timbangan pengurangan, penimbunan, cukong-cukong dan permanecido-se deitado yang insya hadis-hadis Allah yang menerangkan hal itu akan kami tuturkan di bab Muamalat nanti dalam Fasal halal dan haram tentang kehidupan secara umum bagi setiap muçulmano. Dalam sejana perjalanan para sahabat Nabi, kita dapati juga, bahwa di antara mereka itu ada yang bekerja sebagai pedagang, pertukangan, petani dan sebagainya. Rasulullah berada di hah-tengah mereka di mana ayat-ayat al-Quran itu selalu turun kepadanya, beliau berbicara kepada mereka dânga bahasa langit, dan Malaikat Jibril senantiasa datam kepadanya dengan membawa wahyu dari Allah. Semua, sahabatnya, mencintai, belga, dengan, tulus, ikhlas, tidak, seorang, pun, yang, ingin, meninggalkan, beliau, walaupun, hanya, sekejap, mata. Oleh karena itu, maka kita jumpai, seluruh, sahabatnya, masing-masing, seperti, apa, yang, dikerjakan, Nabi, ada, yang, mengu, korma, tanaman-tanaman, ada, yang, berusaha, mencari, pencaharian, perusahaan. Dan yang tidak tahu tentando ajantar Nabi, berusaha sekuat tenaga untuk menanyakan kepada rekan-rekannya yang lain. Untuk itu mereka diperintahkan siapa, yang mengetahui, supaya, menyampaikan, kepada, yang, tidak, tahu. Sahabat Anshar pada umumnya ahli pertanian, sedan sahabat Muhajirin pada umumnya ahli dalam perdagangan dan menempa dalam pasar. Misalnya Abdurrahman bin Auf seorang Muhajirin pernah disodori Oleh rekannya Saad bin ar-Rabi salah seorang Anshar separuh kekayaan dan rumahnya serta disuruhnya memilih dari salah seorang isterinya Supaya dapat melindungi kehormatan kawannya itu. Abdurrahman kemudian berkata kepada Saad: Semoga Allah membro barakah kepadamu terhadap hartamu dan isterimu, saya tidak perlu kepadanya. Selanutna kata Abdurrahman: Apakah di sini ada passar yang bisa dipakai berdagang Jawab Saad: Ya ada, yaitu passar Bani Qainuqa. Maka besok paginya Palavras-chave para esta foto Abdurrahman pergi ke pasar membawa keju dan samin. Dia jual-beli di sana. Begitulah seterusnya, akhirnya dia menjadi seorang pedagang muçulmano yang kayaraya, sampai dia meninggal, kekayaannya masih bertumpuk-tumpuk. Abubakar juga bekerja sebagai pedagang, sehingga pada waktu akan dilantik sebagai khalifah beliau sedang bersiap-siap akan ke pasar. Begitu juga Umar, Usman dan lain-lain. 2.4.9 Pendirian Gereja Tentang Masalá Dagang Begitulah masyarakat Islão dalam menghadapi dunianya dalam naungan agamanya, merezka berdagang, juga membeli. Tetapi perdagangan dan jual-belinya itu tidak sampai melupakan berzikrullah. Dimana waktu itu di orang-orang abad-abad pertengahan kebanyakannya di Bawah kekuasaan raja-raja dan negara-negara Eropah Kristen masih bimbang dalam menghadapi pertentangan yang hebat Antara apa fikiran-fikiran yang disebut penyelamatan yakni menyelamatkan diri dari dosa yang menyelubunginya. Fikiran ini bertentangan dengan fikiran Aklirus yang berusaha menganjurkan dan berdagang di satu pihak, dan di pihak deitado adanya perkataan yang berkumandang, bahwa celakalah manusia yang Berani menantang ajaran pemimpin-pemimpin agama (rijaluddin) dan sibuk dengan urusan pencaharian, Perusahaan dan perdagangan. Dikatakannya juga, bahwa dosa bukan hanya Suatu kejelekan yang pelakunya akan dibalas sesuai dengan banyaknya dosa yang dilakukan, tetapi dosa, seperti yang biasa dikatakan, yaitu dosa Abadi dan laknat di bumi dan langit dalam kehidupan di dunia dan akhirat nanti, Untuk itu seorang Üsküp Bernama Agustine mengatakan: Kesungguhan dalam urusan perdagangan pada hakikatnya Suatu dosa, Karena dapat memalingkan orang dari ingat kepada Allah, Yang deitado berkata trocadilho: Seseorang yang membeli sesuatu kemudian pulang dan menjualnya lagi dengan tidak ada imbangan yang Harus dia lakukannya, maka orang tersebut akan termasuk golongan Pedagang yang menjauhkan sorga dan kesuciannya Pendapat-pendapat ini tidak lebih hanya latah terhadap ajaran-ajaran Paulus yang mengatakan: Bahwa seorang penguin Masehi tidak layak meningang kawannya yang lain dengan suatu pertentangan yang mematikan. Untuk itu, maka tidak ada perdagangan yang berkembang de kalangan orang-orang Masehi. 36 2.4.10 Perdagangan yang Dilarang Islamismo pada prinsipnya tidak melarang perdagangan, kecuali ada unsur-unsur kezaliman, penipuan, penindasan dan mengarah kepada sesuatu yang dilarang oleh Islam. Misalnya memperdagangkan arak, babi, narkotik, berhala, patung dan sebagainya yang sudah jelas oleh Islã diharamkan, baik memakannya, mengerjakannya atau memanfaatkannya. Semua, pekerjaan, yang, diperoleh, dengan, jalan, haram, adalah, suatu, dosa. Dan setiap daging yang tumbuh dari dosa (haram), maka nerakalah tempatnya. Orang yang memerdagangkan barang-barang haram ini tidak dapat diselamatkan karena kebenaran dan kejujurannya. Sebab pokok perdagangannya itu sendiri sudah mungkar yang ditantang dan tidak dibenarkan oleh Islã dengan jalan apapun. Ini tidak orang yang memperdagangkan emmas dan sutera, karena kedua bahan tersebut halal buat orang-orang perempuan. Pormenor do itu mereka ini kelak di hari kiamat tidak akan dibangkitkan dalam golongan pendurhaka eang ditempatkan di neraka Jahim. Pada suatu hari Rasulullah s. a.w. Keluar ke tempat sembahyang, tiba-tiba dilihatnya banyak manusia yang sedang berjual-beli. Kemudian Rasulullah memanggil mereka: Hai para pedagang. Mereka pun lantas menjawab dan mengangkat kepala dan pandangannya. Maka kata Rasulullah: Pedra de seda pedagang kelak di hari kiamat akan dibangkitkan sebagai pendurhaka, kecuali orang yang takut kepada Alá, baik dan jujur. (Riwayat Tarmizi, Ibnu Majah dan Hakim, Kata Tarmizi: hadis ini hasan sahih) Dari Watsilah bin al-Asqa ia berkata: Rasulullah pernah keluar menuju kami - sedang kami adalah golongan pedagang-- maka kata beliau: Hai para pedagang, hati - Hati kamu jangan sampai berdusta. (Riwayat Thabarani) Nenhum comentário para este item ainda. Adicionar ao carrinho de compras harus berhati-hati, jangan sekali-kali diâmetro berdusta, karena dusta itu merupakan bahaya (lampu merah) bagi pedagang. Dan dusta itu sendiri dapat membawa kepada perbuatan jahat, sedim kejahatan itu dapat membawa kepada neraka. Di samping itu hindari pula banyak sumpah, khususnya sumpah dusta, sebab Nabi Muliammad s. a.w. pernah bersabda: Tiga golongan manusia yang tidak akan dilihat Allah nanti di hari kiamat dan tidak akan dibersihkan, serta baginya adalah siksaan yang pedih, salah satu di antaranya ialah: Orang yang menyerahkan barang dagangannya (kepada pembeli) karena sumpah dusta. (Riwayat Muslim) Dari Abu Said ia berkata: Ada seorang Arab gunung berjalan membawa seekor kambing, kemudian saya bertanya kepadanya: Apa kambing itu akan kamu jual dengan tiga dirham Ia menjawab: Demi Allah tidak Tetapi tiba-tiba dia jual dengan tiga dirham juga. Saya utarakan hal itu kepada Nabi, maka kata Nabi: Dia telah menjual akhiratnya dengan dunianya. (Riwayat Ibnu Hibban) Di samping itu si pedagang harus menjauhi penipuan, sebab orang yang menipu itu dapat keluar dari lingkungan umat Islam. Hindari pula pengurangan timbangan dan takaran, sebab mengurangi timbangan dan takaran itu membawa celaka, seperti firman Allah: Wailul lil muthaffifin (celakalah orang-orang yang mengurangi takaran). Dan hindari pulalah dari penimbunan, sehingga Allah dan RasulNya tidak akan membiarkan dia begitu saja. Terakhir, hindarilah perbuatan riba. Karena sesungguhnya Allah akan menghancurkannya. Seperti tersebut dalam hadis yang mengatakan: Satu dirham uang riba dimakan oleh seseorang, sedangkan dia tahu (bahwa uang tersebut adalah uang riba), akan lebih berat (siksaannya) daripada tigapuluh enam kali berzina.37 (R iwayat Ahmad) Penjelasan satu persatu persoalannya ini, insya Allah akan kami terangkan nanti di bab Muamalat. 2.4.11 Bekerja Sebagai Pegawai Seorang muslim boleh saja bekerja mencari rezeki dengan jalan menjadi pegawai, baik itu pegawai negeri atau swasta, selama dia mampu memikul pekerjaannya dan dapat menunaikan kewajiban. Tetapi di samping itu seorang muslim tidak boleh mencalonkan dirinya untuk suatu pekerjaan yang bukan ahlinya, lebih-lebih menduduki jabatan hakim. Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa Rasulullah s. a.w. pernah bersabda sebagai berikut: Siallah Amir, siallah kepala dan siallah kasir. Sungguh ada beberapa kaum yang menginginkan kulit-kulitnya itu bergantung di bintang yang tinggi, kemudian mereka akan diulurkan antara langit dan bumi, karena sesungguhnya mereka itu tidak pernah menguasai suatu pekerjaan. (Riwayat Ibnu Hibban dan al-Hakim, ia sahkan sanadnya) Abu Dzar pernah juga meminta kepada Nabi untuk diberi suatu jabatan, maka oleh Nabi ditepuknya pundak Abu Dzar sambil beliau bersabda: Hai Abu Dzar Engkau orang lemah, kekuasaan adalah suatu amanat dan kelak di hari kiamat akan menyusahkan dan menyesalkan, kecuali orang yang dapat menguasainya karena haknya dan melaksanakan apa yang menjadi tugasnya. (Riwayat Muslim) Dan sabda Rasulullah juga tentang masalah hakim sebagai berikut: Hakim itu ada tiga macam: Satu di sorga dan dua di neraka. Yang di sorga, yaitu seorang hakim yang tahu kebenaran dan ia menghukum dengan kebenaran itu. (2) Seorang laki-laki yang tahu kebenaran tetapi dia menyimpang dari kebenaran itu, maka dia berada di neraka. (3) Seorang laki-laki yang menghukum manusia dengan membabi-buta (bodoh), maka dia di neraka. (Riwayat Abu Daud, Tarmizi dan Ibnu Majah) Jadi sebaiknya seorang muslim tidak perlu ambisi kepada kedudukan-kedudukan yang besar dan berusaha di belakang kedudukan itu sekalipun dia ada kemampuan. Sebab kalau kedudukannya itu dijadikan pelindung, maka kedudukannya itu sendiri akan menghambat dia. Dan barangsiapa mengarahkan setiap tujuannya itu untuk show di permukaan bumi ini, maka dia tidak akan peroleh taufik dari lanqit. Telah bersabada Rasulullah s. a.w. kepadaku: Hai Abdurrahman Jangan kamu minta untuk menjadi kepala, karena kalau kamu diberinya padahal kamu tidak minta, maka kamu akan diberi pertolongan, tetapi jika kamu diberinya itu lantaran minta, maka kamu akan dibebaninya. (Riwayat Bukhari dan Muslim) Dari Anas, bahwa Rasulullah s. a.w. bersabda: Barangsiapa mencari penyelesaian suatu hukum tetapi dia minta supaya dibela, maka hal itu akan dibebankan kepada dirinya. Dan barangsiapa dipaksakannya, maka Allah akan mengutus Malaikat supaya meluruskannya. (Riwayat Abu Daud dan Tarmizi) Ini, kalau dia tidak tahu, bahwa orang lain tidak akan mampu mengatasi kekosongan itu dan apabila dia tidak tampil niscaya kemaslahatan akan berantakan dan retak tali persoalan. Kalau dia tahu hanya dialah yang mampu, maka dia boleh bersikap seperti apa yang dikisahkan al-Quran kepada kita tentang Nabiullah Yusuf a. s. dimana ia berkata kepada tuannya: Jadikanlah aku untuk mengurus perbendaharaan (gudang) bumi, karena sesungguhnya aku orang yang sangat menjaga dan mengetahui. (Yusuf: 55) Demikianlah tata-tertib Islam dalam mengatur masalah mencari pekerjaan-pekerjaan yang bersifat politis dan sebagainya. 2.4.12 Kepegawaian yang Diharamkan Diperbolehkannya bekerja sebagai pegawai seperti yang kami katakan di atas, diikat dengan suatu syarat tidak menjadi pegawai yang membahayakan kaum muslimin. Oleh karena itu seorang muslim tidak halal bekerja sebagai pegawai atau prajurit dalam ketenteraan yang memerangi kaum muslimin atau bekerja sebagai pegawai dalam suatu pabrik yang memproduksi senjata untuk memerangi kaum muslimin. Dan tidak boleh seorang muslim bekerja sebagai pegawai suatu lembaga yang melawan Islam dan memerangi umatnya. Termasuk juga pegawai yang membantu kepada perbuatan zalim dan haram, seperti pekerjaan yang meribakan uang, tempat arak, tempat dansa atau di tempat-tempat permainan yang kosong dan sebagainya. Mereka ini semua tidak dapat dibebaskan dari dosa. Tidak berarti mereka tidak bersekutu dan tidak berbuat haram. Sebab seperti prinsip-prinsip yang telah kami kemukakan sebelumnya, bahwa menolong perbuatan haram berarti haram. Justru itulah Rasulullah s. a.w. melaknat juru tulis riba dan dua orang saksinya sebagaimana dilaknatnya orang yang makan riba. Pembuat dan pelayan yang menuangkan arak dilaknat seperti dilaknat orang yang minum. Ini semua berlaku dalam keadaan yang tidak terpaksa (normal) dimana seorang muslim harus memasukinya demi mencari rezeki. Kalau ternyata dalam keadaan yang memaksa, maka dapat dinilai menurut keperluannya itu, yaitu menjadi makruh dengan syarat dia harus tetap berusaha untuk mencari pekerjaan lain yang halal dan jauh dari dosadosa. Setiap muslim harus menjaga dirinya dari hal-hal yang masih syubhat, dimana syubhat itu dapat menipiskan agama dan melemahkan keyakinan, betapapun besarnya gaji dan berharganya pekerjaan tersebut. Rasulullah s. a.w. bersabda: Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu, beralih kepada sesuatu yang tidak meragukanmu. (Riwayat Ahmad. Tarmizi, Nasai, Ibnu Hibban dalam sahihnya dan Hakim, Tarmizi berkata: hadis ini hasan sahih). Dan sabdanya pula: Seseorang tidak akan mencapai derajat muttaqin (orang-orang yang taqwa) sehingga ia meninggalkan sesuatu yang mubah karena takut kepada berbuat sesuatu yang dilarang. (Riwayat Tarmizi) 2.4.13 Pedoman Secara Umum Tentang Bekerja Pedoman secara umum tentang masalah kerja, yaitu Islam tidak membolehkan pengikut-pengikutnya untuk bekerja mencari uang sesuka hatinya dan dengan jalan apapun yang dimaksud. Tetapi Islam memberikan kepada mereka suatu garis pemisah antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam mencari perbekalan hidup, dengan menitikberatkan juga kepada masalah kemaslahatan umum. Garis pemisah ini berdiri di atas landasan yang bersifat kulli (menyeluruh) yang mengatakan: Bahwa semua jalan untuk berusaha mencari uang yang tidak menghasilkan manfaat kepada seseorang kecuali dengan menjatuhkan orang lain, adalah tidak dibenarkan. Dan semua jalan yang saling mendatangkan manfaat antara individu-individu dengan saling rela-merelakan dan adil, adalah dibenarkan. Prinsip ini telah ditegaskan oleh Allah dalam firmanNya: Hai orang-orang yang beriman Jangan kamu memakan harta-harta saudaramu dengan cara yang batil, kecuali harta itu diperoleh dengan jalan dagang yang ada saling kerelaan dari antara kamu. Dan jangan kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah maha belas-kasih kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan sikap permusuhan dan penganiayaan, maka kelak akan Kami masukkan dia ke dalam api neraka. (an-Nisa:29-30) Ayat ini memberikan syarat boleh dilangsungkannya perdagangan dengan dua hal: Perdagangan itu harus dilakukan atas dasar saling rela antara kedua belah pihak. Tidak boleh bermanfaat untuk satu pihak dengan merugikan pihak lain. Syarat kedua ini dapat kita ambil dari kata-kata dan jangan kamu membunuh diri-diri kamu. Perkataan ini ditafsirkan oleh ahli-ahli tafsir dalam dua pengertian yang masing-masing sesuai dengan proporsinya: Arti pertama . Satu sama lain tidak boleh bunuh membunuh. Arti kedua . Kamu tidak boleh membunuh diri diri kamu dengan tangan-tangan kamu sendiri. Walhasil ayat ini memberikan pengertian, bahwa setiap orang tidak boleh merugikan orang lain demi kepentingan diri sendiri (vested interest). Sebab hal demikian, seolah-olah dia menghisap darahnya dan membuka jalan kehancuran untuk dirinya sendiri. Misalnya mencuri, menyuap, berjudi, menipu, mengaburkan, mengelabui, riba dan lain-lain pekerjaan yang diperoleh dengan jalan yang tidak dibenarkan. Tetapi apabila sebagian itu diperoleh atas dasar saling suka sama suka, maka syarat yang terpenting jangan kamu membunuh diri kamu itu tidak ada. 38

No comments:

Post a Comment